Seperti yang kita ketahui sebelumnya, BPR terkenal dengan singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat. Sebagai lembaga keuangan, BPR memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan perekonomian masyarakat. Sehingga, untuk meningkatkan kinerja dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat, kini BPR telah berganti nama. Apa kepanjangan BPR? Kenapa BPR melakukan perubahan nama? Simak pembahasannya di artikel ini.
Perubahan kepanjangan BPR
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, BPR yang sebelumnya singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat, kini telah mengalami perubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Berdasarkan ketentuan pasal 1, definisi BPR yaitu:
“Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung”
Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah disahkan pada 12 Januari 2023 bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Latar belakang BPR mengganti nama jadi Bank Perekonomian Rakyat
Menurut Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani pada rapat Komisi XI DPR (8/12/2022) pergantian nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai dengan Amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Perubahan nama ini merupakan upaya untuk revitalisasi peranan BPR yang berperan sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah, serta memperbaiki tata kelola perbankan dan perbankan syariah dalam cakupan itu.
Dengan adanya perbaikan tata kelola ini, maka harapannya BPR mampu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong daya saing di sektor perbankan.
Ibu Sri Mulyani juga menambahkan bahwa Indonesia perlu mengejar ketertinggalan di tingkat regional dan untuk mendapatkan dampak yang masif. Maka perlu adanya reformasi di bidang tata kelola secara menyeluruh. Mulai dari penataan regulasi industri keuangan hingga penegak hukum
Tujuan dan peran BPR
Perubahan nama BPR memiliki tujuan untuk mempertegas peran BPR yaitu sebagai roda penggerak perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah termasuk mendorong pertumbuhan UMKM. Selain itu, BPR dapat meningkatkan citra dan menunjukkan daya saing terhadap lembaga perbankan lainnya.
Dengan disahkannya UU PPSK dan perubahan nama BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat, peran BPR kini lebih luas dan tidak hanya terbatas pada pemberian kredit. Beberapa kegiatan usaha BPR berdasarkan UU PPSK No 4 Tahun 2023 yaitu :
- Pemberi pembiayaan kepada UMKM dan sektor perekonomian lain untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal
- Pengelola simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito
- Pembiayaan konsumtif dan produktif yang berfokus untuk mendukung perekonomian rakyat
- Penyaluran dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan prinsip syariah
- Transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah
- Penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR
Beberapa point di atas adalah sebagian dari kegiatan bank BPR. Kegiatan Bank BPR juga tidak lepas dari pengawasan OJK.
Perubahan ini menunjukkan bahwa BPR dapat memberi layanan dengan ruang lingkup yang lebih luas untuk masyarakat dalam pembangunan ekonomi lokal.
Kesimpulan
Perubahan nama BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat didukung oleh regulasi yang jelas melalui UU PPSK. Sebagai lembaga keuangan yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat, perubahan ini menjadi harapan dan semangat baru untuk mendukung perekonomian lokal terutama di sektor UMKM.
Dengan berfokus pada peningkatan tata kelola dan memperluas layanan, BPR bisa memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat. Serta mampu meningkatkan daya saing dengan lembaga keuangan lainnya. Semoga perubahan ini membawa kemajuan yang signifikan untuk BPR dan masyarakat.
Tinggalkan Balasan