Kenapa Pajak PPN Naik Jadi 12%? Ini Alasan dan Penjelasannya

ditulis oleh

Kenaikan PPN 12% kini menjadi perbincangan hangat yang menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah memiliki alasan yang kuat atas kebijakan ini untuk diterapkan di awal tahun 2025.

Waktu baca ±3 menit

kenapa pajak naik

Kabar berita yang telah beredar mengenai rencana kenaikan PPN menjadi 12% cukup menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kebijakan pemerintah ini cukup menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dampaknya terhadap pergerakan sektor ekonomi. Di sisi lain, pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk menerapkan kebijakan ini. Lantas, kenapa pajak naik, dan apa alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini? Dan golongan apa saja yang terkena pajak PPN 12%? Simak pembahasannya di artikel ini.

Baca juga : Kepanjangan BPR, Perubahan Nama & Alasannya

Apa itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, adalah pajak yang menjadi tanggungan konsumen atas transaksi jual-beli maupun jasa yang terkena pajak. Misalnya saat makan di restoran, membeli tiket pesawat, atau berbelanja pakaian di pusat perbelanjaan. Nilai tarif PPN seringkali tertera di struk pembayaran. Konsumen bisa melihat jelas berapa persen dan berapa nilai tarif pajak yang berlaku.

Regulasi yang mengatur kenaikan PPN

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No 7 Tahun 2021. Tarif PPN adalah 11% yang berlaku per 1 April 2022 dan tarif PPN naik menjadi 12% per 1 Januari 2025. Kenaikan PPN mempertimbangkan atas perkembangan ekonomi dan atau peningkatan kebutuhan dana pembangunan.

Subjek ppn

kenapa pajak naik
objek PPN BKP & JKP, sumber kemenkeu

PPN wajib untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik perorangan atau pribadi maupun badan usaha yang melakukan transaksi barang atau jasa yang terkena pajak. Objek yang terkena PPN yaitu Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) bersasarkan UU PPN.

Alasan mengapa pemerintah menaikkan PPN 12%

Kenapa pajak naik? Mengutip dari Narasi TV, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak PPN 12% akan tetap berlaku per 1 Januari 2025. Hal ini beliau sampaikan pada saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada bulan November lalu. Beliau juga menjelaskan bahwa penerapan kebijakan kenaikan PPN 12% juga berdasarkan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Mengutip dari Antara, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomiaan juga menyampaikan kenaikan PPN 12%. Beliau menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan PPN akan berlaku berdasarkan beberapa alasan yaitu :

  • Untuk meningkatkan pendapatan negara. PPN adalah salah satu sumber penerimaan dana negara, yang memiliki peranan penting untuk program pemerintah.
  • Memperbaiki anggaran pemerintah. Kebutuhan pendanaan semakin meningkat terutama pasca pandemi covid19, sehingga kenaikan PPN mampu memperbaiki kondisi fiskal negara.
  • Mengurangi ketergantungan penggunaan utang luar negri. Dengan meningkatkan pajak, harapannya bisa menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.
  • Menyesuaikan standar PPN internasional.

Golongan barang yang terkena PPN 12%

Mengutip dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan perwakilan pimpinan DPR RI untuk membahas kenaikan tarif PPN 12% pada 5 Desember 2024 di Istana Merdeka.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan hasil diskusi dengan Presiden, bahwa kenaikan PPN 12% akan berjalan dengan selektif. Beliau menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% akan berlaku untuk beberapa komoditas, baik itu barang dalam negri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Pemerintah hanya membebankan kepada konsumen pembeli barang mewah.

Pemerintah juga berencana menerapkan struktur PPN yang tidak seragam, namun hal ini masih perlu dikaji lebih dalam.

Barang dan jasa yang tidak kena PPN

kenapa pajak naik
daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN, sumber pajak

Pemerintah menghimbau kepada masyarakat bahwa tidak perlu khawatir atas kenaikan PPN, karena beberapa golongan barang dan jasa tidak dikenakan PPN. Barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN yaitu kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa yang berkaitan dengan layanan umum.

Kesimpulan

Masyarakat perlu mengetahui dengan transparan kenapa pajak naik dan apa alasannya.

Kenaikan PPN 12% akan tetap diberlakukan per 1 Januari 2025 berdasarkan UU HPP No 7 tahun 2021. Kebijakan kenaikan PPN 12% diterapkan untuk meningkatkan pendapatan negara khususnya pembangunan dan stabilitas ekonomi jangka panjang.

Kenaikan PPN 12% masih dilakukan pengkajian. Yang jelas, pemerintah menegaskan bahwa PPN 12% berlaku untuk barang-barang mewah. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau agar tidak khawatir atas kebijakan ini.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *