Mengajukan pinjaman di Bank bisa menjadi pilihan dan solusi untuk mengatasi kendala finansial. BPR adalah lembaga keuangan perbankan yang memiliki pelayanan seperti tabungan, kredit, dan deposito. BPR dinilai lebih mudah untuk mengambil pinjaman, terutama untuk UMKM. Simak pembahasan lengkap dan syarat mengambil pinjaman BPR di artikel ini.
Pengertian BPR dan fasilitasnya
Sebelumnya BPR dikenal dengan singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat. Kini BPR sudah berubah definisi dan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Pasal 1 menyebutkan bahwa Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Kelebihan layanan BPR dibandingkan bank lain adalah jangkauannya yang sudah mencakup wilayah pedesaan dan terutama melayani pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Syarat dan dokumen yang diperlukan untuk layanan finansial di BPR juga lebih sederhana, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan tersebut. Layanan yang umumnya disediakan meliputi tabungan, deposito, pinjaman atau kredit, modal usaha, dan investasi.
Hal yang perlu dilakukan sebelum mengambil pinjaman
Jika Anda belum pernah mengambil pinjaman di BPR, ada baiknya Anda perlu perhatikan hal-hal berikut ini
- Ajukan kredit sesuai kebutuhan
- Pastikan Anda memiliki jaminan seperti sertifikat tanah, rumah, atau BPKB & STNK kendaraan
- Perhatikan kriteria debitur
- Menanyakan cara menghitung angsuran pokok dan bunga
- Siapkan dokumen yang diperlukan
- Bersedia dilakukan survei jika pinjaman lebih dari Rp30.000.000,-
Syarat dan dokumen yang umumnya diperlukan untuk mengambil pinjaman
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) biasanya membuka layanan mengambil pinjaman untuk perorangan dan badan usaha. Umumnya syarat dokumen yang diperlukan adalah:
- Fotokopi identitas diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (bila ada)
- Fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah/surat cerai bagi yang sudah bercerai
- Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir
- Fotokopi rekening listrik dan air 3 bulan terakhir
- Surat berharga dari barang yang menjadi jaminan (misal sertifikat tanah, sertifikat rumah atau BPKB kendaraan)
Dari telaah di tiga BPR, saya menemukan bahwa rata-rata BPR menyediakan berbagai produk kredit dengan rincian di bawah ini :
Jenis kredit/pinjaman | Fungsi | Ditujukan untuk |
---|---|---|
Kredit modal kerja | Kredit yang diberikan untuk memenuhi modal kerja perorangan maupun badan usaha | – Perorangan (karyawan, profesional, wirasawasta) – Badan usaha atau perusahaan (PT, CV, koperasi) |
Kredit investasi | Kredit jangka panjang yang bisa digunakan untuk pembiayaan bangunan, pembelian alat produksi atau mesin, serta investasi usaha dalam bentuk lain | Badan usaha atau perusahaan |
Kredit tanpa agunan | Fasilitas kredit yang ditawarkan kepada masyarakat tanpa harus memiliki jaminan (agunan) | Perorangan (diutamakan pemilik UMKM) |
Kredit multiguna | Fasilitas kredit yang diberikan kepada perorangan yang memiliki penghasilan untuk pembiayaan kebutuhan konsumtif (misalnya biaya pernikahan, membangun rumah, pendidikan dsb) | Perorangan |
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) | Fasilitas kredit untuk pembelian rumah | Perorangan |
Syarat dan dokumen sebagian besar sama dengan syarat dokumen pada umumnya namun ada pula yang berbeda. Simak perbedaannya!
1. Syarat kredit modal kerja
Syarat yang diperlukan untuk melakukan pinjaman modal kerja adalah
- Calon debitur berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 21 tahun dan maksimal berusia 55 tahun saat pinjaman lunas
- Merupakan karyawan tetap, wiraswasta atau badan usaha
Sedangkan syarat dokumen pinjaman tambahan terdiri dari
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP adalah catatan perusahaan yang disahkan oleh pejabat berwenang, biasanya oleh pihak pemerintah setempat karena setiap perusahaan wajib memiliki TDP, baik yang berbentuk koperasi, badan hukum, perorangan dan lain-lain (bagi calon debitur perusahaan)
- Fotokopi akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan serta perubahan dari notaris
- Data pendukung keuangan seperti laporan laba rugi, catatan jual beli, neraca penjualan, dan data keuangan lainnya
2. Syarat pinjaman kredit investasi
Kredit investasi biasanya hanya diperuntukkan untuk badan usaha atau perusahaan dengan syarat sebagai berikut :
- Calon debitur terdaftar sebagai WNI
- Jenis usaha yang dikembangkan legal dan bukan usaha yang dilarang
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun saat pinjaman berakhir
Syarat dokumen tambahan yang diperlukan untuk kredit investasi adalah
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi TDP
- Fotokopi akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan serta perubahan dari notaris
- Data pendukung keuangan seperti laporan laba rugi, catatan jual beli, neraca penjualan, dan data keuangan lainnya
Syarat nomor 5 digunakan oleh pihak BPR untuk melakukan analisis keuangan perusahaan calon debitur. Jumlah pinjaman kredit investasi ini tergolong besar. Misalnya, pada BPR A plafon kredit (batas tertinggi jumlah pinjaman) untuk perusahaan bisa mencapai Rp30 milyar dengan jangka waktu 15 tahun. Ada pula BPR yang menawarkan fasilitas serupa namun jangka waktu kredit bisa diperpanjang dengan ketentuan usia debitur minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo kredit berusia maksimal 55 tahun.
Pinjaman untuk perusahaan tidak mungkin tanpa agunan (jaminan) karena jumlah uang yang dipinjam tergolong besar, maka dari itu harus membutuhkan jaminan.
3. Syarat pinjaman kredit tanpa agunan
Kredit tanpa agunan adalah pengajuan pinjaman tanpa harus memiliki jaminan (agunan). Biasanya fasilitas ini ditawarkan kepada pemilik UMKM. Syarat dokumen yang dibutuhkan sama dengan syarat dokumen yang telah dijelaskan yaitu fotokopi KTP, buku nikah/surat cerai, rekening koran dan sebagainya, namun ditambah surat keterangan usaha dari lurah/desa dan tanpa jaminan.
Perlu diperhatikan bahwa jumlah pinjaman tanpa agunan ini juga terbatas sesuai ketentuan masing-masing BPR. Misalnya di BPR X memiliki ketentuan maksimal jumlah pinjaman Rp2.000.000, sedangkan di BPR Y Rp5.000.000. Ada pula di BPR Z menawarkan pinjaman pengajuan pertama maksimal Rp5.000.000, lalu pengajuan kedua maksimal Rp8.000.000, dan pengajuan ketiga maksimal Rp12.000.000.
4. Syarat pinjaman kredit multiguna
Kredit ini ditujukkan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan seperti pegawai/profesional dengan syarat
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun saat pinjaman berakhir
- Dinyatakan sebagai karyawan tetap/Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal 2 tahun
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membayar angsuran
- Biasanya harus berdomisili di wilayah BPR beroperasi
Syarat dokumen tambahan yang diperlukan untuk kredit multiguna adalah
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi kartu pegawai (bila ada)
- Fotokopi SK pengangkatan karyawan tetap/ASN
Kredit jenis ini tetap membutuhkan jaminan dan jenisnya masih sama yaitu surat berharga yang memiliki nilai cukup tinggi.
5. Syarat pinjaman KPR
Fasilitas pinjaman ini fungsinya hampir sama dengan KPR di bank umum namun saya masih jarang menemukan debitur yang menggunakan fasilitas ini di BPR. Jika Anda tertarik mungkin Anda harus memperhatikan syaratnya berikut ini :
- Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
- Umur minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun (untuk pegawai) dan 65 tahun (untuk profesional) saat pinjaman berakhir
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap minimal 1 tahun
Syarat dokumen tambahan yang diperlukan untuk KPR adalah
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan bekerja (bagi pegawai dan profesional)
- Fotokopi surat keterangan praktik atau izin praktik (bagi profesional)
- Fotokopi keanggotaan profesional (bagi profesional)
- Surat keterangan usaha (bagi wiraswasta)
- Laporan keuangan usaha dan catatan keuangan (bagi wiraswasta)
Bagaimana kriteria jaminan sebagai syarat pinjaman?
Jaminan yang diminta sebagai syarat pinjaman biasanya nominalnya setara atau lebih besar dari jumlah pinjaman yang diajukan calon debitur.
Misalnya, debitur hendak meminjam Rp50.000.000,- untuk modal usaha dan menjaminkan sertifikat tanah. Sertifikat tanah tersebut nantinya akan ditaksir oleh pihak BPR untuk diberikan harga jika ternyata harganya setara atau lebih maka jaminan diterima.
Selain itu sertifikat yang dijaminkan bisa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), namun sebagian besar BPR menerima jaminan SHM. Selain sertifikat asli, biasanya pihak BPR juga membutuhkan fotokopi PBB terakhir dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) serta fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Jaminan berupa BPKB kendaraan tidak harus atas nama debitur tetapi diperbolehkan atas nama kerabat atau orang lain dengan ketentuan mengumpulkan dokumen fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan KTP serta surat kuasa asli dari pemilik jaminan.
Syarat kendaraan yang dijaminkan juga biasanya berusia maksimal 5 tahun untuk motor dan maksimal 10 tahun untuk mobil. Biasanya selain BPKB kendaraan yang dibawa ke BPR sebagai jaminan, debitur perlu membawa fotokopi STNK dan wujud kendaraan yang akan dijaminkan untuk di validasi oleh pihak BPR.
FAQ
Proses pencairan pinjaman cukup bervariasi pada masing-masing BPR namun biasanya mempertimbangkan beberapa faktor seperti kelengkapan dokumen, jenis dan jumlah pinjaman. Bila dokumen lengkap maka proses akan lebih cepat. Pinjaman mikro atau konsumtif biasanya lebih cepat cair dibandingkan pinjaman modal usaha dengan nominal pinjaman yang lebih besar, hal itu karena membutuhkan waktu lebih untuk melakukan analisis keuangan lebih dalam.
Bungan pinjaman BPR tidak dapat dipastikan karena mempertimbangkan beberapa hal yaitu kebijakan BPR, jenis pinjaman, jaminan yang diberikan dan kondisi pasar. Mengutip dari laman OJK, suku bunga kredit BPR terendah yaitu 1,02% untuk jenis kredit konsumsi.
Kebijakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang mana program kredit disalurkan melalui 46 penyalur KUR yang terdiri dari bank umum swasta, bank pemerintah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), perusahaan pembiayaan dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sehingga BPR tidak menyalurkan KUR.
Kesimpulan
Bank Perekonomian Rakyat umumnya memiliki fasilitas pinjaman modal kerja, investasi, tanpa agunan, multiguna dan KPR yang masing-masing memiliki syarat dan dokumen yang berbeda. Syarat utama bila Anda hendak mengajukan pinjaman di BPR adalah harus memiliki jaminan berupa sertifikat tanah atau rumah atau BPKB kendaraan, itu sudah menjadi hal umum dalam layanan BPR. Namun berbeda bila jenis kredit tanpa agunan tetapi kekurangannya nominal uang yang dipinjam tidak boleh lebih dari Rp10.000.000.
Tinggalkan Balasan