Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah bank yang dekat dengan masyarakat, terutama di daerah-daerah dan fokus melayani pengusaha kecil dan menengah (UMKM). BPR punya peran penting dalam membantu perekonomian lokal. Dulu, BPR didirikan untuk membantu masyarakat, petani, dan pekerja agar mudah dapat pinjaman dan terhindar dari rentenir.
Seperti bank lainnya, BPR juga diawasi oleh pemerintah dan lembaga terkait, seperti Bank Indonesia (BI) pada sistem pembayaran dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin uang nasabah.
Mengapa Bunga Deposito di BPR Lebih Tinggi?
BPR bersaing dengan bank umum dan lembaga keuangan lainnya. Salah satu cara BPR menarik nasabah adalah dengan menawarkan bunga deposito yang lebih tinggi.
Mengapa BPR dapat menawarkan bunga lebih tinggi? Hal ini berkaitan dengan pengaturan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS adalah lembaga yang menjamin simpanan nasabah di bank. Artinya, jika izin usaha suatu bank dicabut, uang nasabah tetap aman. Ini berlaku apabila sesuai dengan ketentuan simpanan yang layak dibayar, yaitu simpanan dengan maksimal Rp2 miliar per nasabah dan suku bunga yang diberikan oleh bank tidak melebihi batas TBP.
LPS menetapkan batas atas bunga simpanan yang dijamin, dan batas ini berbeda antara BPR dan bank umum. Perbedaan ini memungkinkan BPR untuk menawarkan bunga yang lebih kompetitif.
Perbedaan TBP ini diatur dalam PKE No. 2 Tahun 2022 Pasal 5 ayat 3, yang tertulis bahwa tingkat bunga penjaminan untuk simpanan di BPR diusulkan sebesar 250 (dua ratus lima puluh) basis poin (bps) di atas tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah pada Bank Umum.
Basis poin (bps) adalah satuan ukuran untuk perubahan persentase. 1 bps setara dengan 0,01% (seperseratus persen). Jadi, 250 bps sama dengan 2,5% (dua setengah persen). Dengan kata lain, TBP untuk BPR lebih tinggi 2,5% dari TBP untuk Bank Umum.
Dengan ketetapan LPS yang menetapkan suku bunga tabungan di BPR lebih tinggi dibandingkan dengan bank umum, BPR memiliki daya saing yang lebih kuat terhadap bank-bank umum berskala nasional. Hal ini memungkinkan BPR untuk berkontribusi lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sektor usaha kecil dan menengah (UKM) di wilayahnya masing-masing.
Bagaimana LPS Menjamin Simpanan di BPR?
LPS menjamin simpanan nasabah di bank, termasuk BPR, hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, penting untuk dipahami bahwa ada batasan bunga yang dijamin, yaitu Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Penting juga untuk membedakan antara Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dan Suku Bunga Deposito. TBP adalah batas atas yang ditetapkan LPS, sedangkan Suku Bunga Deposito adalah bunga yang ditawarkan oleh bank kepada nasabah. Bank diperbolehkan menawarkan suku bunga di bawah atau sama dengan TBP.
Saat ini (periode 1 November 2024 hingga 31 Januari 2025), tingkat bunga penjaminan yang berlaku adalah:
- Bank Umum (Rupiah): 4,25% per tahun
- Bank Umum (Valas/Mata Uang Asing): 2,25% per tahun
- BPR (Rupiah): 6,75% per tahun (4,25% + 2,5% = 6,75%)
Artinya, jika Anda menyimpan uang dalam bentuk deposito di BPR, dan bunga yang ditawarkan BPR tersebut tidak melebihi 6,75% per tahun, maka simpanan Anda dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Memahami TBP sangat penting untuk memastikan simpanan Anda dijamin oleh LPS. Selalu pastikan bunga yang ditawarkan bank tidak melebihi TBP yang berlaku. Anda dapat memeriksa TBP terbaru di situs resmi LPS.
BPR punya peran penting dalam memajukan UMKM dan perekonomian Indonesia. Dengan dukungan masyarakat dan pengawasan yang baik, BPR bisa terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar. Mari kita dukung BPR agar terus tumbuh dan berkontribusi bagi ekonomi lokal, dengan tetap memperhatikan ketentuan penjaminan LPS agar simpanan kita aman.
Leave a Reply