Kenaikan harga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi isu yang menggemparkan masyarakat Indonesia. Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif PPN yang semula sebesar 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara yang akan digunakan untuk mendukung pelayanan publik, pemulihan ekonomi, serta pembangunan infrastruktur. Bagaimana dampak kenaikan tarif PPN terbaru dengan harga barang?
Mari kita simak penjelasan lengkap mengenai PPN, objek yang dikenakan PPN, serta cara perhitungannya.
Pengertian PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang terjadi dalam roda perekonomian. PPN merupakan salah satu pajak yang bersifat tidak langsung, artinya pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir, namun dipungut oleh pihak pengusaha yang melakukan transaksi jual beli. PPN di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Kenaikan tarif PPN ini akan diterapkan secara selektif. Berdasarkan hasil pertemuan antara Presiden dan beberapa perwakilan DPR, kenaikan tarif PPN hanya akan dikenakan pada barang mewah, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor. “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, serta barang-barang yang memiliki nilai tinggi,” jelas Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta baru-baru ini.
Peraturan mengenai tarif PPN 12% tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meskipun terdengar sederhana, perubahan tarif PPN ini dapat berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.
Simulasi Cara Menghitung PPN
Bagaimana cara menghitung PPN 12 persen yang akan diberlakukan pada tahun 2025? Pertanyaan simple ini seringkali muncul di benak masyarakat. Maka dari itu, mari kita pahami cara menghitung PPN berdasarkan tarif yang dikenakan terhadap nilai suatu barang atau jasa.
Kita ambil contoh, misalnya ada sebuah barang mewah, yaitu mobil, yang dijual seharga Rp500.000.000. Untuk menghitung berapa besar PPN yang dikenakan, kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Memeriksa Tarif PPN yang Berlaku
Jika tarif PPN yang berlaku pada tahun 2025 adalah 12 persen, maka setiap transaksi barang mewah, baik produk dalam negeri maupun impor, akan dikenakan PPN yang menambah harga barang atau jasa sebesar 12 persen dari harga dasarnya.
Menghitung PPN yang Dikenakan
Cara menghitung PPN adalah dengan mengalikan harga suatu barang atau jasa dengan tarif PPN yang berlaku, yaitu 12 persen.
Misalnya, jika harga sebuah mobil mewah adalah Rp500.000.000, perhitungannya adalah:
- PPN = 500.000.000 x 12% = Rp60.000.000
Artinya, sebesar Rp60.000.000 akan ditambahkan ke harga barang sebagai pajak yang harus dibayar oleh pembeli. Perhitungan ini menunjukkan bagaimana pajak akan mempengaruhi total harga yang harus dibayar oleh konsumen.
Perbandingan PPN 12% dengan PPN 11%
Jika harga mobil mewah adalah Rp500.000.000, berikut perbandingan perhitungan PPN dengan tarif 12 persen dan 11 persen:
- PPN 12 persen:
PPN = Rp500.000.000 x 12% = Rp60.000.000 - PPN 11 persen:
PPN = Rp500.000.000 x 11% = Rp55.000.000
Dengan tarif PPN 12 persen, harga total mobil akan lebih tinggi Rp5.000.000 dibandingkan dengan tarif PPN 11 persen.
Jika dibandingkan rumus kenaikan tarif PPN ini akan menghasilkan:
- Rumus: ((PPN baru – PPN lama) / PPN lama) × 100% = persentase kenaikan
Contohnya PPN dari harga mobil mewah tadi: ((Rp60.000.000-Rp55.000.000)/ Rp55.000.000) × 100% = 9,09%
Pertambahan persentase tarif pajak 1% ini sangat berpengaruh, bisa terlihat dari hasil perbandingan tersebut bahwa tarif pajak tidak hanya naik 1% melainkan hingga 9,09%, jika benar terjadi. Dimana seharusnya Rp5.000.000 ini dapat dialokasikan untuk kebutuhan lainnya.
Simulasi ini memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen (dari 11 persen menjadi 12 persen) dapat meningkatkan harga barang yang harus dibayar oleh konsumen atau pembeli. Meskipun perubahannya terkesan kecil, dampaknya bisa cukup signifikan bagi kelompok masyarakat dengan pengeluaran yang lebih besar.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2025 tentunya akan mempengaruhi berbagai sektor perekonomian. Walaupun tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung berbagai program pembangunan, masyarakat perlu mempersiapkan diri terhadap perubahan harga barang dan jasa yang mungkin akan terjadi akibat kenaikan tarif ini.
Skema kebijakan PPN dan insentif
Mengutip informasi yang disampaikan oleh Prastowo Yustinus selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, melalui akun resminya di media sosial, beliau menyampaikan beberapa poin terkait skema kebijakan PPN dan insentif, di antaranya adalah :
- Kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, sayur, buah, garam, gula konsumsi tetap bebas PPN
- Jasa pendidikan, kesehatan, transportasi publik bebas PPN
- Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah)
- PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025
- PPh pasal 21 karyawan gaji sd Rp10juta ditanggung pemerintah untuk industri padat karya
- Diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sd 2200 va periode Januari-Februari 2025
- Bantuan pangan/beras periode Januari-Februari 2025 tiap keluarga 10kg untuk 16juta KK
- Diskon PPN 100% untuk pembelian rumah harga sd 5M, untuk harga 2M periode Jan-Juni 2025
- Pekerja yang terkena PHK akan diberi kemudahan untuk mengakses JKK
- Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktifitas
- Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan
11 poin di atas adalah sebagian dari kebijakan terkait kenaikan PPN. Untuk informasi lebih lengkap akan disampaikan kembali secara bertahap.
Daftar negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia
Dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan pada Senin 16 Desember 2024, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah.
Mengutip dari klikpajak, berikut adalah 10 negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC), Trading Economics dan beberapa sumber lainnya.
Nama Negara | PPN (%) | PPh Pribadi (%) | PPh Perusahaan (%) |
Denmark | 25 | 55,9 | 22 |
Swedia | 25 | 52 | 20,60 |
Finlandia | 24 | 57,30 | 20 |
Italia | 22 | 43 | 24 |
Belgia | 21 | 50 | 25 |
Belanda | 21 | 49,5 | 25,80 |
Austria | 20 | 55 | 24 |
Prancis | 20 | 45 | 25 |
Jerman | 19 | 45 | 30 |
Jepang | 10 | 55,95 | 30,62 |
Menurut OECD/Organisation for Economic Co-operation and Development, pajak menjadi faktor utama dalam mengisi pendapatan negara. Negara-negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia memberlakukan kebijakan ini didasarkan atas kebutuhan sosial dan ekonomi. Sebagian besar digunakan untuk mendukung tingkat kesejahteraan masyarakat dan perekonomian yang stabil.
Leave a Reply