Tips Menghindari Penipuan Pinjaman Online

ditulis oleh

Melansir dari situs resmi OJK, Anda perlu waspada jika DP yang diminta lebih dari Rp1 juta karena bisa jadi ini modus penipuan. Dan jika Anda menemukan pinjol yang memberikan bunga dan biaya total melebihi ketentuan OJK sebaiknya segera hindari.

Waktu baca ±6 menit

Pinjaman online (pinjol) semakin marak dan mudah diakses, sering muncul di media sosial. Meski menggiurkan, tetap waspada karena banyak pinjol ilegal yang berisiko, seperti bunga tinggi dan kebocoran identitas. Hindari risiko ini dengan bijak memilih pinjol yang terpercaya. Simak artikel ini untuk lebih lanjut.

Ciri-ciri penipuan pinjaman online

Sebelum mengambil kredit online atau pinjol, Anda perlu mengkaji lebih dalam apakah lembaga yang mengadakan pinjol tersebut sudah legal dan terpercaya.

Lembaga yang menyediakan pinjaman online disebut FinTech (Financial Technology) yang memiliki layanan P2P (Peer to Peer Lending) alias kredit online atau pinjaman online.

Berikut adalah ciri-ciri penipuan pinjol yang perlu Anda ketahui, agar terhindar dari kejahatan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pinjaman berasal dari perusahaan yang tidak terdaftar di OJK

Pinjaman ilegal biasanya ditawarkan dari perusahaan FinTech yang tidak terdaftar di OJK. Perusahaan pinjol ilegal tidak menaati aturan-aturan yang ditetapkan oleh OJK sehingga mereka tidak terdaftar secara resmi dalam pengawasan.

Informasi perusahaan FinTech ilegal tidak jelas

contoh SMS pinjol ilegal gambar dari web OJK

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman lewat WA atau SMS dengan nomor HP yang tidak dikenal. Umumnya nomor HP yang digunakan seperti nomor HP pada umumnya dengan 10-12 digit angka. Lembaga atau operator yang legal, biasanya mengirimkan pesan broadcast menggunakan sender ID alias nama dari perusahaan tersebut atau dengan nomor hp yang terdiri dari 3-6 digit angka.

Selain nomor HP, lembaga pinjol ilegal tidak memiliki website resmi dan media sosial yang aktif atau terverifikasi. Jika tertera alamat email, biasanya domain email yang digunakan menggunakan alamat email pribadi dengan domain yang umum, bukan domain email yang berasal dari nama perusahaannya.

Alamat perusahaan FinTech ilegal biasanya alamat palsu yang apabila dicek di google tidak jelas keberadaannya atau tidak sesuai.

Persyaratan kredit terlalu mudah

Lembaga FinTech yang legal, akan memberikan tawaran kredit atau pinjaman dengan beberapa persyaratan seperti data diri, hingga track record pinjaman calon debitur (orang yang mengambil pinjaman). Pinjaman online yang legal, akan memeriksa identitas dan histori pinjaman Anda apakah layak untuk diberikan pinjaman online atau tidak.

Namun, oknum kreditur ilegal akan memberikan pinjaman dengan persyaratan yang mudah. Bahkan, mereka akan memberikan iming-iming dana akan langsung cair dalam waktu yang dekat tanpa jaminan.

Kreditur terkesan memaksa untuk mengambil pinjaman

Saat kreditur menawarkan pinjaman, biasanya mereka akan melakukan berbagai cara agar Anda bersedia mengambil pinjaman di perusahaan mereka. Mulai dari penawaran-penawaran menarik seperti bunga yang kecil, bonus pinjaman, hingga limit dana yang besar. Bukan hanya itu, Anda akan terus di follow up secara langsung oleh agen FinTech ilegal sampai Anda setuju. Mereka tidak segan menawarkan berbagai manfaat yang tidak masuk akal supaya Anda deal untuk mengambil pinjaman.

Meminta DP atau administrasi yang tidak masuk akal

Beberapa perusahaan FinTech memang meminta administrasi untuk proses peminjaman dana. Namun, jumlah uang admin tersebut biasanya tidak terlalu banyak. Melansir dari situs resmi OJK, Anda perlu waspada jika DP yang diminta lebih dari Rp1 juta karena bisa jadi ini modus penipuan.

Menanyakan informasi pribadi secara berlebihan

Pinjol ilegal yang berniat melakukan penipuan tidak akan segan meminta data pribadi Anda seperti pin ATM, password rekening Bank, hingga nomor OTP yang merupakan informasi krusial yang tidak boleh diketahui orang. Modus tersebut tentunya mereka lakukan karena mengetahui kondisi mendesak seseorang yang sedang butuh dana sehingga cara apa pun akan dilakukan untuk menguntungkan sebelah pihak.

Bunga pinjaman yang tinggi

Lembaga FinTech yang ilegal biasanya tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh OJK salah satunya penetapan bunga pinjaman. Bunga pinjaman sudah ditetapkan oleh OJK, namun pinjol ilegal biasanya akan memberikan bunga yang lebih besar dari yang sudah ditetapkan.

Cara menghindari penipuan pinjaman online

Mencegah lebih baik daripada mengobati, itulah peribahasa yang perlu diingat sebelum mengambil pinjaman online. Sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman online sebaiknya perhatikan beberapa hal berikut ini.

Cek legalitas perusahaan FinTech yang menawarkan pinjaman

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, pinjol ilegal biasanya berasal dari perusahaan yang tidak jelas informasinya. Oleh karena itu, Anda perlu memeriksa asal usul perusahaan yang menawarkan pinjaman online.

  • Pastikan perusahaan Fintech sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  • Memiliki website resmi yang terpercaya
  • Media sosial yang aktif dan terverifikasi
  • Alamat perusahaan yang sesuai alias bukan alamat palsu
  • Periksa rekam jejak perusahaan, penyedia pinjaman legal biasanya memiliki reputasi yang baik

Jangan tertipu dengan logo OJK yang ada di media sosial atau website FinTech ilegal, karena bisa saja itu palsu alias buatan mereka sendiri. Pastikan Anda mengecek langsung daftar perusahaan Fintech yang resmi terdaftar dan diawasi di website resmi OJK.

Waspada dengan penawaran yang terlalu menguntungkan dan tidak masuk akal

Jangan langsung tergiur dengan tawaran dana pinjaman yang tinggi tanpa syarat yang masuk akal. Sebaiknya Anda segera curiga dengan tawaran-tawaran yang mustahil, karena hal ini biasanya menjurus ke arah penipuan.

Pelajari mekanisme pinjaman online yang resmi

Biasanya, perusahaan FinTech resmi akan meminta informasi data diri Anda seperti nama, alamat, nomor HP kemudian perlu memverifikasi data Anda dengan swafoto bersama KTP. Setelah itu, mereka perlu mengkaji dan menentukan apakah Anda layak diberikan pinjaman melalui data dan track record Anda.

Sedangkan pinjol yang ilegal cenderung menawarkan pinjaman dengan mekanisme yang lebih mudah, tanpa syarat bahkan tanpa jaminan. Jika Anda menemukan prosedur yang tidak biasa seperti pada FinTech ilegal, Anda wajib curiga dan waspada.

Bandingkan bunga dan biaya administrasi pinjaman

Bunga yang ditetapkan setiap FinTech seharusnya mengikuti aturan dari OJK. Berdasarkan aturan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indomesia (APFI) total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Termasuk biaya keterlambatan dan seluruh biaya lainnya maksimum 100% dari nominal pinjaman. Misalnya untuk pinjaman Rp1 juta, maka total pengembalian dana maksimalnya adalah Rp2 juta. Jika Anda menemukan pinjol yang memberikan bunga dan biaya total melebihi ketentuan OJK sebaiknya segera hindari.

Tinjau kembali ulasan atau review pengguna di aplikasi

FinTech legal biasanya sudah memiliki aplikasi di app store atau play store. Anda bisa cek review pengguna aplikasi tersebut. Biasanya akan ada banyak ulasan mengenai kredibilitas aplikasi pinjaman online. Sehingga Anda bisa segera mengetahui apakah perusahaan tersebut legal atau tidak.

Hal yang dapat dilakukan saat mendapat tawaran pinjaman

Jika Anda sudah curiga dan menemukan tanda-tanda modus penipuan pada penawaran pinjaman online, maka sebaiknya segera Anda hindari dan melakukan beberapa hal di bawah ini.

Hati-hati dengan link yang dikirim

Apa pun pesan yang ditawarkan, Anda wajib waspada jika hal tersebut sudah mengarah ke arah penipuan pinjol. Sebaiknya tidak sembarang membuka link yang dikirimkan karena link tersebut berpotensi merugikan Anda. Bisa saja Anda akan terkena modus penipuan seperti handphone yang terkena virus dan dikuras tabungan di mobile banking, atau data-data pribadi Anda diakses secara ilegal.

Blokir dan laporkan pesan

Segera blokir pesan yang dikirimkan oleh oknum pinjol ilegal. Kemudian laporkan atau report nomor tersebut. Pengalaman saya beberapa kali melakukannya, hingga kini saya tidak menerima pesan tawaran dari pinjol ilegal.

Lindungi data diri dan privasi Anda

Penawaran pinjol ilegal bervariasi, ada yang via pesan dan telpon. Jika Anda diminta untuk memberikan data pribadi seperti pin ATM, password mobile banking bahkan OTP sebaiknya Anda jangan diberikan. Karna data tersebut adalah data krusial yang tidak boleh sembarangan diinfokan kepada orang lain.

Melapor ke pihak yang berwajib

Tidak jarang para oknum penipuan pinjol mengatasnamakan perusahaan FinTech resmi dan terkenal. Oleh karena itu Anda tetap harus berhati-hati. Jika menemukan hal-hal mencurigakan dari tawaran pinjaman online, maka Anda bisa laporkan ke kepolisian, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dan KOMINFO.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *