Pembekuan rekening bank bisa menghambat berbagai transaksi dan menjadi kendala yang cukup serius bagi pemilik rekening. Rekening bank yang dibekukan bisa terjadi karena beberapa alasan, termasuk adanya aktivitas yang mencurigakan pada rekening Anda.
Pentingnya mengetahui apa saja ciri-ciri rekening bank yang dibekukan agar Anda bisa mengatasi masalah ini dengan tepat.
Baca juga: Penyebab Saldo Tertahan Mandiri & Cara Mengatasinya
Apa itu rekening bank yang dibekukan?
Pembekuan rekening bank adalah sebuah tindakan yang dilakukan untuk menghentikan akses dan penggunaan rekening bank oleh pihak berwenang. Sehingga pemilik rekening tidak dapat melakukan aktivitas apa pun dengan rekening tersebut.
Bagaimana ciri rekening bank yang sudah dibekukan?
Rekening bank yang sudah dibekukan biasanya akan mengalami berbagai kendala saat melakukan aktivitas keuangan pada rekening tersebut. Beberapa ciri rekening bank yang sudah dibekukan yaitu :
- tidak dapat melakukan transfer uang, tarik tunai, pembayaran, dll.
- terdapat notifikasi dari bank terkait pembekuan rekening melalui email, atau SMS
- gagal melakukan transaksi digital, aplikasi mobile banking bisa diakses namun tidak bisa melakukan transaksi apa pun
- kartu debit tidak bisa digunakan
Pada dasarnya, rekening yang dibekukan sebenarnya masih bisa menerima dana transfer dari rekening lain. Namun, dana yang ada di rekening yang mengalami pembekuan tidak dapat digunakan untuk transaksi apa pun.
Penyebab rekening bank dibekukan
Jika Anda mengalami pembekuan rekening, maka hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan. Alasan mengapa rekening bisa dibekukan yaitu :
1. Adanya indikasi tindak penipuan
Tindakan pembekuan rekening bank tidak dilakukan begitu saja. Apabila lembaga keuangan menemukan hal-hal mencurigakan pada aktivitas rekening dan terindikasi adanya tindak penipuan, maka pihak bank dapat melakukan pembekuan rekening untuk melakukan penyelidikan.
2. Tunggakan kartu kredit
Apabila terjadi tunggakan atau gagal pembayaran cicilan kartu kredit, maka pihak bank berwenang untuk melakukan pembekuan rekening milik nasabah yang bersangkutan. Biasanya hal tersebut sudah tertera pada perjanjian kredit yang disetujui oleh kedua belah pihak.
3. Permintaan nasabah pemilik rekening
Nasabah dapat mengajukan permintaan pembekuan rekening untuk alasan keamanan. Apabila terjadi penyalahgunaan nomor rekening, misalnya nomor rekening digunakan untuk tindak penipuan. Maka nasabah bisa melaporkan hal ini kepada pihak bank agar nomor rekening bisa dibekukan.
4. Pemilik rekening meninggal dunia
Mengutip dari laman business insider, apabila pemilik rekening meninggal dunia maka pihak bank dapat membekukan rekeningnya.
Pembekuan rekening orang yang sudah meninggal dunia, juga dilakukan untuk melindungi kepentingan calon pemilik atau penerima warisan dari almarhum.
Cara mengatasi rekening bank yang dibekukan
Anda perlu mengetahui penyebab rekening bank dibekukan terlebih dahulu untuk mengatasi kasus ini. Jika rekening bank Anda dibekukan atas permintaan sendiri, maka Anda bisa langsung hubungi call center atau datang langsung ke cabang bank terdekat.
Namun, apabila rekening bank Anda dibekukan karena terindikasi masalah penipuan, maka Anda perlu menyelesaikan kasus ini terlebih dahulu. Jika Anda tidak terlibat dengan kasus yang ditangguhkan, maka Anda bisa menyiapkan barang bukti berupa riwayat transaksi terkini untuk meyakinkan pihak bank.
Jika rekening bank dibekukan karena pemilik sudah meninggal dunia, maka bagi ahli waris perlu menjalani prosedur tertentu. Ahli waris perlu melakukan pengesahan surat wasiat dengan pihak bank.
Jika rekening bank dibekukan karena permasalahan kredit yang macet, maka Anda perlu menyelesaikan masalah kredit dengan kreditor yang bersangkutan. Beberapa kasus juga memerlukan penasihat hukum untuk menyelesaikan kendala ini.
FAQ
Apa bedanya rekening bank yang dibekukan dan rekening dormant?
Baik rekening yang dibekukan dan rekening dormant keduanya sama-sama memiliki kendala tidak dapat melakukan transaksi keuangan. Rekening yang dibekukan bisa terjadi karena permintaan nasabah secara langsung, atau kebijakan pihak yang berwenang karena adanya masalah kredit, indikasi penipuan, atau karena pemilik rekening meninggal dunia. Sehingga perlu diselesaikan dengan melalui beberapa proses tergantung kebijakan bank dan lembaga yang berwenang.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu tertentu, karena tidak adanya transaksi seperti setoran, penarikan dan lain-lain. Biasanya rekening akan otomatis tidak aktif. Untuk mengatasinya lebih sederhana, cukup hubungi call center atau datang ke cabang bak terkait dan melakukan transaksi kembali untuk mengaktifkan rekening dormant.
Apa bedanya rekening yang dibekukan dengan ATM yang diblokir?
Rekening yang dibekukan tidak dapat melakukan aktivitas transaksi baik itu melalui kartu ATM, ataupun mobile banking. Kartu ATM yang terblokir bisa terjadi karena salah memasukkan pin berulang kali, atau kartu ATM yang tertelan. Namun, Anda masih bisa melakukan transaksi melalui mobile banking. Untuk mengatasi kartu ATM yang terblokir Anda perlu datang ke cabang bank dan mengaktifkan kartu ATM.
Kesimpulan
Mengalami kendala rekening yang dibekukan memang perlu menjalani proses yang sistematis. Mulai dari datang langsung ke kantor cabang bank, hingga melibatkan beberapa pihak berwenang.
Jika rekening bank dibekukan karena kendala pada kredit, maka perlu menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu. Anda perlu berdiskusi dengan kreditor untuk penyelesaian masalah kredit. Bila perlu gunakan jasa penasihat hukum.
Agar rekening Anda tidak dibekukan, terus pantau aktivitas rekening yang Anda miliki agar terhindar dari penyalahgunaan rekening. Apabila ada kredit yang belum lunas, pastikan pembayaran kredit sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh Anda dan pihak kreditor.
Leave a Reply