,

Jenis Jaminan yang Diterima di Bank

ditulis oleh

Ada berbagai jenis jaminan untuk kredit Bank. Jenis jaminan ini menentukan besar atau kecil dana yang akan dikreditkan, serta tenor yang akan diberikan.

Waktu baca ±8 menit

Sahabat Hemat yang pernah mengajukan kredit pasti tidak asing dengan jaminan. Mengapa memerlukan jaminan saat pengajuan kredit? Nah, tentu saja jaminan penting dan perlu ya karena bila pemilik hutang tidak bisa melunasi hutangnya akan timbul risiko bukan? Maka dari itu jaminan berfungsi untuk mengurangi risiko gagal bayar tersebut. Yuk, mari kita bahas jenis-jenis jaminan bank.

Jenis-jenis jaminan

Pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tertera bahwa jenis jaminan terbagi menjadi dua yaitu jaminan umum dan jaminan khusus.

  1. Jaminan umum, barang bergerak dan tidak bergerak milik pemilik hutang, baik yang sudah ada maupun yang akan ada sebagai jaminan. Artinya, segala harta kekayaan seseorang otomatis akan menjadi jaminan atas utang baik benda yang sudah ada maupun belum ada. Hal ini memperkuat bahwa seorang kreditur dapat menerima jaminan berupa harta benda milik debitur walaupun tanpa secara khusus ada perjanjian sebelumnya
  2. Jaminan khusus terbagi menjadi dua yaitu jaminan perseorangan dan jaminan kebendaan. Nah, bank sudah pasti akan menerima jaminan kebendaan yang terbagi menjadi jaminan bergerak dan tidak bergerak.

Apa saja jenis jaminan kredit yang diterima bank?

Seperti pembahasan sebelumnya, jenis jaminan yang biasa diterima bank adalah jaminan kebendaan. Masing-masing jaminan memiliki nilai yang berbeda, biasanya besarnya jumlah hutang harus sepadan dengan nilai jaminan.

Misalnya, jika hutang Anda ratusan juta maka jaminan yang sepadan adalah properti namun bila hutang Anda belasan juta maka motor bisa menjadi jaminan.

Berikut adalah 3 kategori jenis jaminan kebendaan :

1. Jaminan aset tidak bergerak

Jenis jaminan aset tidak bergerak adalah jaminan atas benda yang tidak bergerak, dalam hukum perdata di Indonesia jaminan aset tidak bergerak memiliki nama lain yaitu dengan hipotik, jaminan ini terdiri dari:

a. Properti

Jenis jaminan rumah, sumber gambar freepik

Tanah, ruko, gedung dan rumah termasuk dalam properti yang memiliki nilai meningkat seiring berjalannya waktu dan sering menjadi jaminan karena sifatnya yang tidak bergerak dan memiliki nilai substansial. Misalnya, saat ini saya sedang proses pengambilan KPR dengan jaminan sertifikat rumah, maka dari itu sertifikat ada di pihak bank karena sebagai jaminan hingga hutang saya lunas.

Oleh karena itu rumah atau tanah yang menjadi jaminan kredit tidak dapat dijual. Rumah dan tanah merupakan jaminan yang sangat berharga karena nilai rumah dan tanah meningkat cukup cepat dan merupakan investasi yang stabil.

b. Resi gudang

Resi gudang merupakan bukti kepemilikan barang yang tersimpan dalam gudang dan diterbitkan oleh pengelola gudang yang telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang menyebutkan bahwa resi gudang dapat menjadi jaminan utang atau sebagai dokumen penyerahan barang. Resi gudang yang merupakan dokumen kepemilikan dapat menjadi jaminan hutang sepenuhnya tanpa adanya agunan lainnya.

c. Hasil kebun dan ternak

Masyarakat desa adalah individu yang biasanya menggunakan jenis jaminan hasil kebun dan ternak terutama pemilik kebun atau ternak itu sendiri. Meskipun demikian tidak semua hasil kebun dan ternak bisa untuk jaminan. Biasanya hasil kebun yang sah sebagai jaminan seperti hasil kebun kopi dan hasil ternaknya adalah ternak sapi.

2. Jaminan aset bergerak

Aset bergerak dalam hal ini adalah jaminan berupa barang yang notabene dapat berpindah. Jaminan ini terdiri dari:

a. Mesin

Mesin merupakan jaminan untuk pinjaman dalam dunia usaha terutama bidang konstruksi dan manufaktur. Dalam dunia konstruksi dan manufaktur, mesin termasuk aset dan modal usaha maka dari itu layak sebagai jaminan dengan catatan harus dalam keadaan layak pakai dan masih beroperasi.

Aspek umur akan menjadi pertimbangan mesin sebagai jaminan, selain itu pihak bank akan melakukan survei ke tempat usaha mesin tersebut beroperasi. Baru setelah itu akan ada hasil apakah mesin layak sebagai jaminan atau tidak.

b. Kendaraan

Sumber gambar dari freepik

Kendaraan sebagai jaminan biasanya berupa motor dan mobil. Mengapa? Nilai kendaraan cukup tinggi dan dapat dijual kembali. Mobil dan motor tergolong sebagai jaminan yang mudah dalam penentuan harga atau melalui bantuan dealer untuk menaksir harganya. Jika hendak menjaminkan kendaraan pastikan kondisi kendaraan Anda bagus supaya dapat memiliki nilai yang tinggi.

c. Inventaris/barang dagangan yang memiliki nilai ekonomis

Produktivitas dan segala operasional perusahaan biasanya disebut dengan inventaris. Mengapa inventaris bisa sebagai jaminan? Karena inventaris tergolong penting sebagai sarana perputaran perusahaan dalam menghasilkan laba dan deviden untuk pemegang saham. Barang yang tergolong inventaris cukup banyak ya, misalnya perusahaan IT memiliki inventaris puluhan laptop, AC, kursi dan meja kerja, serta mobil operasional yang terdaftar atas nama perusahaan itu.

d. Perhiasan atau logam mulia

Logam mulia yang paling sering menjadi jaminan adalah emas. Maka dari itu Anda sering mendengar orang yang menggadaikan emas atau perhiasannya untuk mendapatkan pinjaman. Besaran plafon pinjaman biasanya 70-80% dari nilai barang sebenarnya, sehingga yang menjadi patokan adalah berapa gram berat emas/perhiasannya bukan desain dari perhiasan.

e. Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS/ASN

Surat Keputusan pengangkatan PNS/ASN salah satu jaminan untuk kredit bank karena dapat membuktikan bahwa peminjam memiliki penghasilan tetap sehingga bisa memprediksi bahwa peminjam dapat membayar hutangnya dengan lancar.

3. Jaminan keuangan

Jaminan keuangan ini berbentuk uang tunai atau bila cair maka bisa berupa uang, jaminan tersebut terdiri dari:

a. Surat berharga dan saham

Contoh saham, gambar dari freepik

Dalam dunia bisnis dan keuangan surat berharga adalah instrumen yang bisa memberikan jaminan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan. Surat berharga contohnya adalah saham, obligasi, cek, dan reksadana yang merupakan bukti kepemilikan aset dan bisa diperdagangkan di pasar modal.

b. Bilyet deposit

Apa itu bilyet deposit? Bilyet deposit adalah bukti bahwa seseorang telah menyerahkan sejumlah uang kepada bank untuk disimpan. Biasanya bilyet deposit terdaftar atas nama pemilik. Bilyet deposit yang dapat menjadi jaminan adalah bilyet deposit yang menunjukkan bukti kepemilikan dana berbentuk deposito berjangka, sedangkan bilyet deposit biasa misalnya bukti setoran ke rekening tabungan atau giro tidak bisa sebagai jaminan karena hanya sebagai bukti transaksi bukan aset yang memiliki nilai.

c. Produk asuransi jiwa

Produk asuransi jiwa yang bisa menjadi jaminan bagi bank adalah produk asuransi jiwa kredit. Asuransi jiwa kredit berbeda dengan asuransi jiwa pada umumnya. Asuransi jiwa kredit adalah produk kerja sama antara bank dengan perusahaan asuransi yang bermanfaat untuk pelunasan kredit ke bank bila seseorang yang memiliki hutang ke bank meninggal dunia.

Objek asuransi jiwa kredit berkaitan dengan hidup atau meninggalnya individu yang mana santunan akan tergantung pada sisa kredit bank yang ada pada pemilik hutang pada saat itu. Maka dari itu, bila pemilik hutang meninggal dunia saat masa pelunasan hutang maka perusahaan asuransi yang menjadi pihak yang melunasi hutangnya kepada bank sesuai sisa jumlah hutang saat itu.

Baca juga “Syarat Mengambil Pinjaman di BPR

Dasar hukum mengenai jaminan di bank

Dalam praktik hukum, jaminan kebendaan sebetulnya sudah tertera dalam Undang-undang (UU) dan KUH Perdata yang terdiri dari:

1. Gadai

Aturan mengenai gadai dalam Pasal 1150-1160 KUH Perdata, jaminan adalah barang yang ada dalam kekuasaan pemilik hutang atau pihak yang bersepakat sehingga tidak mungkin barang yang ada kemudian hari. Misalnya, emas, berlian, dan kendaraan.

2. Fidusia

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikan benda tersebut tetap pada penguasaan pemilik benda sebagaimana sesuai dengan pasal 1 angka 1 UU Fidusia. Misalnya, peralatan industri, mesin, inventaris, atau barang modal lainnya.

3. Hak tanggungan

UU nomor 4 tahun1996 menjelaskan bahwa yang merupakan hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang tertera dalam UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Misalnya, properti.

4. Hipotek

Menurut pasal 1162 KUH Perdata hipotek adalah “Suatu hak kebendaan atas barang-barang tidak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan“. Maka dari itu aset bergerak maupun tidak bergerak dapat menjadi jaminan hutang ke bank dan kalau pemilik hutang tidak sanggup melunasi maka bank berhak untuk menjual jaminan melalui proses lelang.

FAQ

Apa perbedaan jaminan dan agunan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) agunan memiliki arti lain sebagai jaminan dan tanggungan sehingga tidak ada perbedaan makna antara jaminan dan agunan, yang ada hanyalah perbedaan istilah saja.

Apakah ada jaminan dalam bank syariah?

Ada, jaminan dalam bank syariah disebut dengan kafalah dan rahn. Jaminan yang diberikan pemilik hutang kepada pihak yang dijamin dalam bentuk orang ketiga atau lembaga disebut kafalah. Disisi lain rahn adalah jaminan berupa harta/benda yang harus diberikan pemilik hutang kepada pemberi hutang.

Apa perbedaan kafalah dan rahn?

Berdasarkan definisi sudah jelas berbeda bahwa kafalah jaminannya berupa seseorang (orang ke-3) atau lembaga sedangkan rahn jaminannya berupa harta/benda yang memiliki nilai ekonomis.

Kesimpulan

Bank pada dasarnya hanya menerima jenis jaminan kebendaan yang terdiri dari aset bergerak, tidak bergerak dan jaminan keuangan. Jumlah uang yang dipinjam bergantung pada jenis dan besaran jaminan apa yang perlu diberikan kepada bank sehingga pastikan Anda dapat berpikir logis jika hendak berhutang. Artinya berpikir logis dalam hal ini adalah mempertimbangkan jaminan yang Anda miliki apakah sebanding dengan hutang yang hendak Anda ambil.

Referensi:

  1. www.ptkbi.com
  2. www.jdih.kemenkeu.go.id
  3. www.bfi.co.id
  4. www.dbs.id
  5. www.hukumonline.com
  6. www.okbank.co.id
  7. www.fahum.umsu.ac.id
  8. https://law.ui.ac.id/hak-cipta-sebagai-jaminan-fidusia-terhambat-sistem-valuasi/

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *